Umar menambahkan, perempuan tidak perlu takut untuk mengambil cuti haid, dengan cara izin kepada atasan atau melalui HRD. Kalau terpaksa bekerja pasti ada dampak serius yang dihadapi.
Hal serupa pun digaungkan Kasi Kapasitas Kerja Institusi Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga, Syahrul Efendi, perempuan wajib mengambil cuti haid. Sebab, ketika haid hari pertama dan kedua, perempuan butuh banyak istirahat.
Menurutnya, ini pun penting untuk penyegaran. Terlebih, perempuan sangat rentan anemia karena banyak darah yang keluar saat haid hari pertama dan kedua. "Kalau bekerja di hari pertama dan kedua haid akan berisiko si perempuan mengalami anemia karena tubuhnya sangat lemah," tambahnya.
Jadi, Syahrul mengimbau pada perusahaan agar memberikan hak cuti haid tersebut. "Kalau sudah mengalami anemia, risiko penyakit penyertanya akan serius. Jadi, kalau ada pekerja perempuan yang meminta hak cuti haid, jangan dilarang apalagi sampai harus menunjukkan bukti, itu tidak etis," tegasnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)