Setiap 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh atau May Day. Di momen ini biasanya para buruh menyuarakan keluh kesahnya, tak terkecuali soal hak cuti haid yang sering tidak didapatkan pekerja perempuan.
Seperti yang disampaikan Gita, buruh perempuan di Jakarta, dirinya mengaku sulit sekali mendapatkan hak cuti haid dari perusahaan tempatnya bekerja. "Cuti haid hanya sebatas tulisan," terangnya beberapa waktu lalu.
Sebagai buruh perempuan yang juga sedang menyusui, dia pun mengaku susah sekali mendapatkan ruang laktasi di perusahaannya. "Padahal, itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013. Belum lagi waktu kerja yang enggak pasti, bisa dari pagi sampai tengah malam," tambahnya.
Hal serupa pun dikeluhkan Caca, salah seorang pekerja perempuan di Jakarta. Di tempatnya bekerja, buruh perempuan yang mengambil cuti haid itu kadang dinilai manja, bahkan kalau mau ambil cuti haid, atasan suka memandang sinis.
"Mau ambil cuti haid nih, kadang tuh di-sinisin sama atasan. Terus, kalau perempuan bersuara, dianggap emosional. Diam saja dianggap nurut-nurut aja. Makin sempit deh ruang perempuan meski di kelas-kelas pekerja," tuturnya.