Pandemi Belum Usai, Ini Tips Mengelola THR agar Aman

Dyah Ratna Meta Novia, Jurnalis
Rabu 21 April 2021 16:24 WIB
THR (Foto: Okezone)
Share :

Direktur Pengupahan Ditjen PHI JSK mengatakan, perusahaan atau pengusaha yagn terlambat membayar THR dikenakan denda 5% dari jumlah THR yang dibayarkan kepada para pekerjanya. Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja.

“Sedangkan Perusahaan yang tidak membayar THR maka ada sanksi yang akan diberlakukan, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara bagi sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Komunikasi Korporat, Danone Indonesia Arif Mujahidin mengatakan, THR merupakan salah satu bentuk dukungan kepada karyawan. “Ketika karyawan bahagia, maka produktivitas pun ikut meningkat.”

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya