KUOTA pemberian vaksin Covid-19 memang masih sangat terbatas. Ditambah lagi, ada keterlambatan pengiriman vaksin Covid-19 milik AstraZeneca.
Oleh sebab itu, mereka yang menerima vaksin masih dibatasi untuk yang ada berpotensi tinggi terkena Covid-19 atau yang memiliki risiko tinggi jika terkena Covid-19, seperti para lansia.
Sayangnya, fakta ini malah didistorsi dan menyebabkan hoax yang menyebut bahwa masyarakat yang memiliki KTP Non-Islam tidak bisa mendapat vaksin Covid-19.
“Urusan Vaksin aja sudah Rasis… pdhl wkt awal2 tu mereka yg nyinyir dan triak2 haram, anti vaksin buatan Kafir.. ini ga bener.. kog non muslim ga bisa di vaksin.. terlaluu VIRALKAN SUPAYA SAMPAI KE PRESIDEN & MENTRI AGAMA & MENTRI KESEHATAN”
Hoax tersebut, disebat lewat unggahan video pada grup Facebook Regenerasi Muda Pecinta NKRI, yang mengatakan bahwa Muhammadiyah melarang masyarakat dengan KTP Non-Islam untuk registrasi vaksin. Video tersebut diunggah oleh akun Putri Sulung.
Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidaklah benar. Faktanya, pihak yang memberikan arahan tersebut bukanlah dari pihak Muhammadiyah.
Muhammadiyah sendiri bukanlah pihak penyelenggara vaksinasi, melainkan hanya sebagai mitra layanan vaksinasi. Penyelenggara dari program vaksinasi tersebut adalah Kementerian BUMN. Sehingga segala arahan terkait kegiatan vaksinasi datang dari panitia penyelenggara vaksinasi.