Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah membeli masker medis (bedah, respirator, N95, atau KN95) yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes.
Memiliki izin edar artinya telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat sebagai syarat untuk mencegah penularan virus dan bakteri. Izin edar biasanya tercantum pada kemasan dan dapat dicek melalui https://infoalkes.kemkes.go.id.
Sementara jika masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, maka dapat melapor ke Halo Kemkes 1500567.
(Martin Bagya Kertiyasa)