6 Turis Dideportasi dari Indonesia, Salah Satunya Lee Jong Suk

Salsabila Jihan, Jurnalis
Senin 25 Januari 2021 19:02 WIB
Lee Jong Suk. (Foto: CeCi)
Share :

Mikhail Bondarek

Mikhail Bondarek beserta Ekaterina, dan anaknya yang masih balita dideportasi pada Mei 2020 lalu karena ketahuan mengamen di Pasar Kebon Roek, Mataram. Aksinya tersebut sempat terekam kamera dan menjadi viral.

Ia mengaku, aksinya tersebut untuk mengumpulkan uang guna memenuhi keberlangsungan hidupnya di Indonesia di tengah pandemi ini. Mereka diketahui tinggal di sebuah rumah singgah di kawasan Senggigi, Lombok Barat dan sempat berlibur ke Bali.

Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Reza Muliawan mengatakan, pasutri tersebut merupakan turis backpacker yang sering mengunjungi tempat-tempat wisata di seluruh dunia.

Ketiga WN Rusia tersebut tinggal di Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan lewat Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau pada Maret 2020, lalu berlibur ke Bali dan menyewa sebuah sepeda motor. Karena merasa biaya hidup di Bali cukup mahal, akhirnya mereka datang ke Lombok sekitar minggu ketiga bulan April 2020.

Untuk izin tinggal, ia tidak menyalahi aturan. Namun aktivitasnya tersebut mengganggu ketertiban umum sehingga mendapatkan tindakan administratif keimigrasian.

Keluarga tersebut akhirnya dipulangkan ke Rusia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 3 Mei 2020. Sebelumnya, petugas imigrasi setempat mengantar mereka ke Bali lewat Pelabuhan Lembar. Akhirnya mereka dikembalikan ke Rusia menggunakan fasilitas yang diberikan Konsulat Kehormatan Rusia di Denpasar, Bali.

Baca Juga: Bule Rusia Viral Buang Motor ke Laut Dideportasi, Niluh Djelantik: Bye Sergey!

Eros Ferrari

Turis asing asal Italia ini dideportasi ke negara asalnya karena membuka konsultasi spiritual online di wilayah Indonesia tanpa izin. Diketahui, Eros Ferrari tinggal di wilayah Ubud, Gianyar.

Melansir Antara, Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma, Eros Ferrari dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian No. W20.IMI.FSR.GR.02.02 - 2257 berupa deportasi dan penangkalan karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 122 ayat 1 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena yang bersangkutan melakukan aktivitas membuka konsultasi spiritual online di Indonesia.

Pendeportasiannya tersebut dilakukan pada 14 Agustus 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Citilink. Lalu dilanjutkan dengan menggunakan Turkish Airlines dengan tujuan Venice, Italia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya