Ladies Jangan Khawatir, UU Cipta Kerja Disebut Tak Hapuskan Cuti Haid dan Hamil

Wilda Fajriah, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2020 12:12 WIB
Pekerja hamil (Foto: The Bump)
Share :

Dia menambahkan Dalam UU Cipta Kerja, alih daya dianggap sebagai bentuk hubungan bisnis.

"Pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya, baik yang berstatus kontrak maupun tetap," tukasnya.

 Baca juga: 6 Potret Pevita Pearce Pamer Otot, Netizen: Ditampol Kelar!

Nah, bagi Ladies yang bekerja jangan khawatir ya, hak-hakmu untuk cuti saat haid dan hamil masih bisa diperoleh. Apalagi sebagai seorang perempuan sudah biasa mengalami hal itu.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya