Ladies Jangan Khawatir, UU Cipta Kerja Disebut Tak Hapuskan Cuti Haid dan Hamil

Wilda Fajriah, Jurnalis
Selasa 06 Oktober 2020 12:12 WIB
Pekerja hamil (Foto: The Bump)
Share :

Pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-undang (UU). Padahal RUU ini sempat ditolak oleh banyak orang.

Sebab banyak orang khawatir hak-haknya hilang, termasuk para perempuan pekerja. Namun ternyata UU Cipta Kerja disebutkan tidak akan menghapus cuti haid dan hamil.

 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartatarto memastikan UU Cipta Kerja tidak menghilangkan cuti haid dan hamil. Adapun hal itu tetap mengacu kepada Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Undang-undang Cipta Kerja ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Negara hadir untuk pekerja," ujar Airlangga Hartato dalam Gedung DPR belum lama ini.

Airlangga juga menuturkan, dalam UU Cipta Kerja juga mengatur penyesuaian jam kerja. Serta akan memastikan uang pesangon bagi pekerja yang telah habis kontrak.

"Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya