Marak Bullying di Sekolah, KPPPA Pastikan Pelaku Tak Lolos dari Hukuman

Pradita Ananda, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 10:46 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

Menurut Nahar, mengacu pada keadaan korban. Kasus perundungan antara yang di Malang dengan Purworejo, adalah dua kasus yang berbeda. Korban di Purworejo, yang mana adalah siswi disabilitas, menjadikan ini persoalan ganda.

Artinya, siswi yang menjadi korban mengalami kesulitan untuk mendapatkan sekolah khusus. Padahal, harus ada sekolah-sekolah yang tidak membatasi disabilitas. Oleh karena itu, dibutuhkan penilaian dari psikolog profesional dan juga pekerja sosial untuk mengambil keputusan yang tepat.

“Kemarin pekerja sosial dan psikolog melakukan pendampingan, sebaiknya cek hasil assisment dari psikolog, dari situ bisa dikembangkan. Kemudian dari situ diambil keputusan yang tepat,” pungkas Nahar singkat.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya