"Tidak boleh, Rupiah itu secara filisofis simbol kedaulatan negara. Diedarkan hingga ke pulau/wilayah terluar, terdepan dan terpencil, ini juga dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI. Kami meminta masyarakat untuk menggunakan dan memperlakukan Rupiah secara bijak dan penuh hormat," katanya kemarin.
Bahkan dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat sanksi bagi para pelaku yang merusak rupiah.
Ancaman pidananya sendiri kalau melanggar adalah 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. "Iya, karena sudah ada Undang-Undangnya juga. Jadi perlu diingat," tegas Onny.
(Dyah Ratna Meta Novia)