Benarkah Salat Umat Muslim yang Bertato Tidak Akan Diterima Allah?

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Minggu 14 April 2019 04:45 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Artinya:

Haram menato, yaitu menusuk kulit dengan jarum sehingga keluar darah lalu diisi dengan zat warna atau zat warna biru dari pohon nila agar menjadi hijau atau biru karena bercampur darah yang keluar karena tusukan jarum. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang meminta dibuatkan tato, orang yang menghilangkan bulu dirinya atau bulu orang lain, orang yang meminta orang lain menghilangkan bulu dari dirinya, dan orang yang membelah giginya untuk keelokan,’ yaitu mereka yang mengubah ciptaan Allah, baik penyedia jasanya mau pun pengguna jasanya. Laknat atau kutukan Allah terhadap orang atas suatu perbuatan menunjukkan keharaman perbuatan tersebut karena orang yang berbuat mubah tidak mungkin dikutuk,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 312-313).

Dengan adanya dalil yang menyatakan kalau tato adalah haram, berkaitan dengan tidak diterimanya ibadah salat mereka. Itulah kenapa para ulama menyarankan jika Anda ingi menuangkan ekspresi di kulit tubuh, maka gunakanlah hena yang mana ini terbuat dari bahan alami dan tidak merusak tubuh.

(Utami Evi Riyani)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya