Menkes Nila menjamin pemberian pengobatan untuk pasien kanker sesuai standarnya meski pakai BPJS Kesehatan. Intinya jika ada permintaan di luar aturan yang sudah ditentukan khusus pasien kanker, pasti berbeda teknisnya.
"Kita tetap harus menolong, kalau kena kanker ada standar obatnya. Tapi di luar itu, misalnya pasien minta obat yang tidak kita punyai dan mahal sekali, kita mesti mikir obat itu juga. Dilihat dulu apakah obatnya dipakai pengobatan apa hal lain," pungkas Menkes Nila.
(Martin Bagya Kertiyasa)