Pasien Kanker BPJS Kesehatan Tetap Harus Bayar?

Dewi Kania, Jurnalis
Senin 04 Februari 2019 20:02 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

Menkes Nila menegaskan, urun biaya dan selisih biaya BPJS Kesehatan yang diatur dalam Permenkes 51 tersebut dijatuhkan kepada pasien yang melakukan kecurangan. Peraturan tersebut mengatur banyak hal untuk meminimalisir kasus-kasus kecurangan.

"Pemakai (BPJS Kesehatan) banyak tidak disiplin. Misalnya saya bayar iuran kelas 3, terus minta VVIP pas dirawat di rumah sakit. Kalau pasien kanker tidak dikenai, jadi hanya kepada pasien yang melakukan moral hazard," ujar Menkes Nila ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Dia menambahkan, semua pasien kanker yang menggunakan BPJS Kesehatan non-PBI sudah diatur dengan standar obat-obatan INACBGs. Terkecuali pasien meminta obat mahal atau pindah kelas rawat inap beda lagi peraturannya.

Baca Juga: Siswa SMP Main Reog Ponorogo Pakai Papan Tulis Kelas, Endingnya Bikin Netizen Auto Ngakak!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya