Pasien Kanker BPJS Kesehatan Tetap Harus Bayar?

Dewi Kania, Jurnalis
Senin 04 Februari 2019 20:02 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

ATURAN baru BPJS Kesehatan memang akan mengenakan urunan biaya kepada para pasien BPJS. Nantinya, ada beberapa penyakit yang akan dikenakan biaya berobat sekira 10 persen dari total pengobatan.

Meskipun penyakit tersebut belum ditentukan, tapi Menteri Kesehatan RI Prof Dr dr Nila F Moeloek, SpM(K) menjamin bahwa pasien kanker tidak dibebani biaya besar. Meskipun, dia mensyaratkan beberapa hal yang harus dipatuhi pasien.

Bertepatan dengan Hari Kanker Sedunia 2019, Menkes Nila bakal mengatur secara khusus tentang beban biaya yang diberikan pada pasien kanker. Dia pun berjanji bakal tetap menolong pasien sesuai dengan daftar INACBGs.

Tapi, saat ini beban penanggungan kanker kepada BPJS Kesehatan nilainya sebesar Rp2,7 triliun. Angka itu besar, sehingga harus diminimalisir supaya tidak tetap defisit.

Baca Juga: Terseret Prostitusi Online, Intip 6 Potret Miripnya Della Perez dengan Jupe, Sama-sama Bohay!

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya