Langkah kedua yang dijelaskan Pribudiarta, ialah aktif memantau kasus yang dilapor. Begitu melapor, pada dasarnya setiap kasus disebutkan harus masuk dalam indikator kinerja Pemerintah Daerah. Di sisi lain, dari pemerintah pusat sendiri Kemen-PPPA telah mempunyai unit pengaduan.
(Baca Juga: Sensasi Berenang di Ketinggian 198 Meter Sambil Menikmati Indahnya Kota)
“Memantau kasus pelaporan, kalau pelapor mau kirim juga ke unit pelaporan di Jakarta ya bisa. Nanti di Jakarta kami kirim ke provinsi, kirim ke kabupaten juga bisa, atau langsung ke kabupaten bisa kita lanjuti juga,” tambahnya.
Tips terakhir, meminimalisasi rasa takut ini bisa disiasati dengan sosialisasi ke masyarakat. Di mana pemerintah mensosialisasikan masyarakat secara mendasar apa yang disebut dengan definisi kekerasan. Sehingga tiap komponen masyarakat bisa sadar, apakah tindakan yang dialami itu atau yang dilihat di lingkungan sekitarnya adalah benar tindakan kekerasan.
“Peningkatan pengetahuan, sosialisasi ke masyarakat yang namanya kekerasan itu definisinya apa. Semua paham dulu kalau semua elemen masyarakat enggak boleh mengalami tindak kekerasan. Sudah paham definisi, ya pelapor kalau well prepared, enggak perlu takut kalau kenapa-kenapa karena tahu harus meminta perlindungan sama siapa,” tandas Pribudiarta.
(Utami Evi Riyani)