Seluk Beluk THR dan Negara yang Menjalankannya Selain Indonesia

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Kamis 07 Juni 2018 15:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

SELAIN mudik ke kampung halaman, Tunjangan Hari Raya (THR) juga selalu ditunggu-tunggu para pekerja di Indonesia ketika memasuki masa Lebaran. Besaran THR yang biasanya satu bulan gaji, amat membantu untuk memenuhi kebutuhan Lebaran seperti beli baju baru dan berbagi ‘salam tempel’ dengan sanak saudara.

Merangkum dari berbagai sumber, THR memang khas Indonesia karena adanya kondisi khusus. Tunjangan itu pertama kali muncul pada era kabinet Soekiman Wirjosandjojo dekade 1950. Awalnya, THR hanya diberikan bagi para aparatur sipil negara setiap Lebaran.

Pada perkembangannya, serikat buruh terus memperjuangkan agar THR tidak hanya dirasakan oleh pegawai negeri saja, tetapi juga pegawai atau buruh swasta. Perjuangan tersebut baru berbuah hasil puluhan tahun kemudian.

 (Baca Juga: Pramugari Bocorkan Kelakuan Penumpang yang Berhubungan Intim di Pesawat)

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permen) nomor: PER-04/MEN/1994 pada 16 September 1994, THR diputuskan menjadi hak buruh perusahaan. Sejak saat itu hingga kini, THR selalu dibagikan oleh perusahaan dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung lamanya bekerja.

Pegawai yang sudah bekerja minimal setahun lazimnya mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji. Sementara karyawan yang belum bekerja selama satu tahun, akan mendapatkan besaran sesuai proporsi lamanya bekerja.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya