(Baca Juga: Korban Pil PCC di Kendari Jadi 68 Orang, 2 di Antaranya Meninggal)
Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, melalui upaya Promotif, Preventif, Terapi dan Rehabilitasi. Regulasi yang mengatur antara lain Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa, dan Permenkes No. 41 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Perlu Anda ketahui juga bahwa obat PCC sendiri merupakan obat sakit pinggang, kejang otot, dan nyeri terutama. Nah, karena cara kerjanya itu melemaskan otot yang tegang, makanya jika dikonsumsi berlebihan akan membuat pemakainya merasa ringan atau istilah lainnya "nge-fly".
Yang namanya berlebihan itu tidak baik! Begitu juga dengan penggunaan obat PCC ini secara berlebihan. Diketahui, jika mengonsumsi obat ini dalam dosis yang tinggi, maka akan menyebabkan kerusakan hati, gangguan saluran pencernaan, hingga munculnya ruam di kulit.
(Muhammad Saifullah )