BPOM menegaskan penggunaan insektisida pada produk pangan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Oleh sebab itu, penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber produk sekaligus menindaklanjuti dugaan pemakaian bahan berbahaya tersebut.
"Penggunaan bahan tambahan yang tidak sesuai ketentuan maupun bahan berbahaya dalam proses pengolahan pangan dapat mengancam kesehatan masyarakat," tegasnya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan pengawasan keamanan pangan juga memerlukan kolaborasi lintas sektor lembaga. Ia menambahkan sinergi antarlembaga dibutuhkan agar dugaan penggunaan bahan berbahaya pada produk pangan dapat ditangani.
"Koordinasi lintas sektor diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan bahan berbahaya pada pangan serta memastikan langkah pengawasan yang tepat," terangnya.
Dia menuturkan, jika terbukti mengandung insektisida atau zat berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi pangan, produk tersebut bisa disita, penarikan produk dari peredaran, hingga pemusnahan sesuai peraturan.