KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki persidangan. Sidang perdana pun digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mengungkap sejumlah dugaan perlakuan terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut. Sebanyak 11 pengasuh menjadi terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan, yakni FN (30), NF (26), LIS (34), EN (26), SRM (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRJ (50), DO (31), dan DM (28).
Sederet fakta baru pun terungkap. Bahkan, terungkap juga kejahatan keji yang dilakukan pihak Daycare Little Aresha Yogyakarta kepada anak-anak yang berada di sana.

Jaksa menyebut anak-anak yang dititipkan di Little Aresha diduga kerap diikat atau dibedong. Hal ini dilakukan agar anak-anak tidak banyak bergerak.
Menurut jaksa, para pengasuh bekerja secara bergantian di sejumlah kelas dan mendapat arahan dari pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan mereka. Apabila ada pengasuh yang tidak mengikat atau membedong anak, mereka disebut akan mendapat teguran. Jaksa menyebut praktik itu tidak hanya dilakukan terhadap anak berusia dua tahun ke atas.
Selain dugaan pengikatan, jaksa mengungkap adanya anak-anak yang ditempatkan di ruangan kosong agar tidak berlarian. Ruangan tersebut disebut dalam kondisi gelap dan memiliki kapasitas yang jauh lebih kecil dibanding jumlah anak yang berada di dalamnya.
Jaksa menyebut ruangan yang seharusnya digunakan untuk sekitar empat hingga lima orang pernah ditempati hingga 17 anak! Kondisi tersebut disebut membuat anak-anak berdesak-desakan dan tidak mendapatkan ventilasi serta pendingin udara yang memadai.
Fakta lain yang disampaikan jaksa berkaitan dengan makanan. Menurut dakwaan, makanan anak yang tidak habis tidak langsung dibuang.
Makanan itu dikumpulkan kembali oleh pengasuh. Kemudian, makanan diolah menjadi bubur untuk diberikan kepada anak-anak. Dengan demikian, anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut diduga tidak selalu mendapatkan makanan sebagaimana layanan yang seharusnya diberikan.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap dugaan tindakan memasukkan anak ke sebuah kolam. Tindakan tersebut disebut dilakukan agar anak tidak rewel.
Peristiwa ini menjadi salah satu bentuk perlakuan terhadap anak yang dicantumkan dalam dakwaan perkara tersebut.

Jaksa juga memaparkan adanya hasil visum terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban. Dalam dakwaan disebutkan bahwa berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan salah tersebut membuat anak mengalami ketakutan, menangis, serta dugaan penderitaan fisik maupun psikis.
Persidangan juga mengungkap persoalan terkait legalitas penyelenggaraan layanan di Little Aresha. Jaksa menyebut yayasan yang menaungi daycare tersebut tidak memiliki izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dari pemerintah yang berwenang.
Yayasan Aresha Indonesia Center diketahui didirikan pada Juli 2011 dan beralamat di Sewon, Kabupaten Bantul. Berdasarkan akta pendiriannya, yayasan tersebut bergerak di bidang sosial dan keagamaan. Namun, yayasan tersebut kemudian digunakan sebagai badan hukum untuk menjalankan Daycare-PG-TK Little Aresha.
Menurut dakwaan, layanan penitipan, pengasuhan, dan pendidikan anak usia dini di Little Aresha tidak memiliki izin penyelenggaraan yang diperlukan. Jaksa menyebut kondisi tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026.
Jaksa juga menyebut lebih dari 100 anak pernah dititipkan di Little Aresha sepanjang periode tersebut. Anak-anak yang dititipkan berusia mulai dari tiga bulan hingga enam tahun. Mereka kemudian dibagi ke dalam beberapa kelas berdasarkan kategori usia. Orangtua membayar biaya layanan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap bulan.
Dalam perkara terkait pengelolaan daycare, Diyah Kusumastuti selaku ketua yayasan didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama, berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 71 juncto Pasal 62 Ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional. Kedua, Pasal 9 Ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Ketiga, disusun secara alternatif, yakni Pasal 77B juncto Pasal 76B tentang penelantaran anak, Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C tentang kekerasan terhadap anak, atau Pasal 77 juncto Pasal 76A tentang diskriminasi terhadap anak.
Berbagai dugaan tersebut terungkap dalam pembacaan dakwaan pada sidang perdana. Karena proses persidangan masih berlangsung, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, serta proses persidangan lainnya.
(Djanti Virantika)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.