Ia menjelaskan, permintaan maaf secara etika kepada keluarga merupakan persoalan yang berbeda dengan proses hukum untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kejadian tersebut.
"Tapi di sisi lain, ini yang perlu saya luruskan juga, jadi ada dua hal yang berbeda, teman-teman," tegas Sangun.
Sangun menyebut pihak Bigmo memahami bahwa tindakan dalam siaran langsung tersebut dinilai tidak tepat secara etika. Namun, mengenai kemungkinan adanya unsur pidana, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyelidik kepolisian.
"Kita sekarang di Polda Metro Jaya menghadiri undangan klarifikasi ya untuk menghargai proses hukum yang berlaku," pungkasnya.
Kalau mau, saya juga bisa membuat versi lebih straight news dan lebih ringkas untuk kebutuhan portal berita.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.