JAKARTA — Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengungkap telah mengidentifikasi 10 rumah sakit yang menjadi tempat bekerja atau praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga melontarkan komentar nirempati kepada pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan. Penelusuran dilakukan setelah keluhan Yurizal mengenai pelayanan rawat inap di media sosial menjadi viral.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan KKI, dr. Muhammad Syahril, dalam konferensi pers di Kantor KKI, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
“Yang jelas rumah sakit tempat terjadinya kekerasan virtual ini sudah teridentifikasi. Ada 10 rumah sakit,” ujar Syahril.
Syahril mengatakan, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang teridentifikasi memiliki latar belakang profesi dan status kepegawaian yang beragam. Mereka terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS), dokter umum di rumah sakit swasta, perawat, hingga dokter gigi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KKI meminta pimpinan rumah sakit terkait untuk turut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang bekerja di institusinya.
“Pembinaan dan pengawasan di lokasi kerja menjadi tanggung jawab pimpinan rumah sakit juga. Jangan sampai direktur merasa tidak punya tanggung jawab. Dalam kasus ini, penelusuran proaktif dilakukan oleh Organisasi Profesi (OP) bersama rumah sakit tempat mereka bekerja,” tegas Syahril.
Mengenai sanksi, KKI belum menetapkan hukuman terhadap pihak-pihak yang tengah diperiksa. Sebab, proses investigasi bersama organisasi profesi masih berlangsung untuk menentukan jenis dan tingkat pelanggaran yang terjadi.
“Mekanisme investigasi akan melihat apakah ini masuk pelanggaran etika, disiplin profesi, atau hukum. Sanksi diberikan berdasarkan mekanisme dan bobot pelanggarannya,” jelasnya.
Jika nantinya terbukti sebagai pelanggaran etika profesi, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kewajiban mengikuti pendidikan ulang mengenai etika profesi.
Sementara itu, apabila pelanggaran yang ditemukan masuk dalam kategori disiplin profesi tingkat sedang hingga berat, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) melalui mekanisme di Majelis Disiplin Profesi.
“Apabila terjadi penonaktifan STR, maka secara otomatis diikuti dengan penonaktifan Surat Izin Praktik (SIP). Artinya, dokter atau nakes bersangkutan tidak boleh menjalankan praktik sementara waktu sesuai tenggat hukuman, misalnya tiga hingga enam bulan, atau bahkan pencabutan,” pungkas Syahril.
Sebelumnya, Yurizal Tri Chaerawan mengunggah keluhannya melalui akun Threads @yurizaltrich. Ia menyoroti pengalaman sebagai pasien BPJS Kesehatan yang harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap.
Unggahan tersebut kemudian mendapat berbagai respons dari warganet. Namun, sejumlah komentar yang diduga berasal dari oknum dokter dan tenaga kesehatan justru menuai sorotan karena dinilai tidak menunjukkan empati terhadap kondisi pasien.
Kasus tersebut semakin menjadi perhatian publik setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan kematian Yurizal dengan lamanya proses mendapatkan kamar rawat inap. KKI sendiri tengah melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etika, disiplin profesi, maupun ketentuan hukum dalam kasus tersebut.
Setelah kasus menjadi viral, sejumlah tenaga kesehatan yang turut menjadi sorotan juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Mereka di antaranya dr. Benny Christian Sihombing, dr. Elda Putri Rahardini, serta tenaga kesehatan Widhiyarini Pangestika dan Norma Zahara.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.