Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru, BPOM Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket

Ravie Wardani , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2026 |12:33 WIB
Aturan Baru, BPOM Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket
Aturan Baru, BPOM Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan obat tidak hanya di apotek, tetapi juga di fasilitas lain seperti minimarket hingga supermarket.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menutup "area abu-abu" yang selama ini membahayakan masyarakat.

Ia menilai selama ini banyak obat bebas yang dijual di toko kelontong hingga minimarket tanpa pengawasan ketat, sehingga tidak ada pihak yang bertanggung jawab jika terjadi efek samping yang fatal.

"Kalau kita biarkan ini seperti pasar bebas, grey area atau area abu-abu itu sangat berbahaya. Sementara penegasan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Kesehatan juga sudah tegas memberikan tugas kepada BPOM untuk mengawasi," ujar Taruna Ikrar dalam acara sosialisasi di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, pada Senin (4/5/2026).

Menurutnya, ketiadaan aturan yang spesifik di fasilitas nonkefarmasian selama ini bisa berisiko tinggi bagi keselamatan konsumen.

Ia mencontohkan dampak buruk yang bisa terjadi jika masyarakat mengonsumsi obat dari tempat yang tidak terjamin standarnya.

"Tiba-tiba ada orang beli di toko-toko yang tidak jelas lalu terjadi keracunan, siapa yang tanggung jawab? Dia beli lalu terjadi efek samping, siapa yang tanggung jawab? Bahkan ada yang mungkin terjadi korban jiwa," ucapnya.

Lewat aturan ini, BPOM memiliki payung hukum untuk menindak para pelanggar. Taruna menyebut ada sanksi pidana dan denda yang cukup besar bagi pihak yang mengedarkan obat secara ilegal.

"Apakah manifestasi hukum berupa hukum yang sesuai standar, yaitu penyitaan, penarikan hingga penuntutan? Bahkan berlaku juga hukum Undang-Undang Kesehatan yang berupa tuntutan hingga 12 tahun penjara atau sanksi perdata berupa denda Rp5 miliar," kata Taruna.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa regulasi ini dibuat bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus melindungi masyarakat.

Referensi aturan ini pun merujuk pada standar otoritas kesehatan global, seperti World Health Organization (WHO).

"Kita sudah lewati lewat uji publik dan kita punya referensi contoh-contoh di negara referensi kita, baik referensi kita misalnya 10 regulatory yang telah WHO listed authority. Di Amerika, Eropa, Jepang, Inggris, dan Singapura diatur seperti itu," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement