"MGBKI menegaskan bahwa peserta pendidikan kedokteran, termasuk dokter internship, residen, dan peserta program pendidikan klinik lainnya, bukan tenaga kerja murah yang dapat dibebani tanggung jawab pelayanan tanpa perlindungan, supervisi, dan jaminan keselamatan yang memadai," demikian bunyi lanjutan pernyataan sikap tersebut.
Maka dari itu, ada lima poin krusial yang menjadi sorotan MGBKI dalam pernyataan sikapnya terhadap kasus meninggalnya dokter internship. Pertama, MGBKI menolak segala bentuk eksploitasi terhadap peserta pendidikan kedokteran.
Mereka menilai hal tersebut sebagai bentuk kegagalan dalam tata kelola dan tidak dapat dibenarkan, apalagi jika dokter internship diberi jam kerja berlebihan, tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi, serta pembiaran dalam kondisi sakit.
Kemudian, MGBKI juga mendesak berbagai pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, KKI, institusi pendidikan, bahkan rumah sakit untuk segera melakukan audit terhadap adanya kasus meninggalnya dokter internship dalam masa bertugas.
"Mendesak audit independen, transparan, dan menyeluruh. MGBKI meminta Kementerian Kesehatan, KKI, institusi pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan melakukan audit independen terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini," tulis mereka dalam pernyataan sikap poin kedua.