Kemenkes juga menegaskan bahwa pelaksanaan Program Internsip telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan durasi 12 bulan dan jam kerja 40–48 jam per minggu. Selain itu, peserta internsip memiliki hak mendapatkan izin hingga 90 hari dalam satu tahun sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari perlindungan kesehatan dan kesejahteraan peserta.
Sebagai respons atas kejadian ini, Kemenkes memperkuat berbagai langkah perlindungan, termasuk respons cepat penanganan peserta yang sakit, jaminan perawatan hingga tuntas, pengawasan dokter pembimbing, serta penguatan skrining kesehatan dan pengaturan jam kerja.
Kemenkes juga meningkatkan transparansi kanal pengaduan serta memperkuat pengawasan bersama KIKI di seluruh wilayah.
“Kami memastikan perlindungan peserta menjadi prioritas, sekaligus menjaga standar keselamatan pasien,” tegas dr. Yuli.
Sebagai informasi, tiga dokter magang dilaporkan meninggal dunia sepanjang Maret 2026. Mereka masing-masing bertugas di Denpasar, Rembang, dan Cianjur.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.