Dengan demikian, jumlah peserta PBI secara nasional tetap 96,8 juta individu dan tidak dikurangi. Proses pengalihan ini bukan hal baru, melainkan sudah dimulai sejak bulan Mei 2025 dan dilakukan secara bertahap.
Adapun bagi masyarakat terdampak yang masih memerlukan layanan kesehatan, dapat melakukan reaktivasi dengan cepat sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Reaktivasi merupakan proses pengaktifan kembali kepesertaan penerima PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan. Kebijakan ini bertujuan agar peserta yang sempat terhenti kepesertaannya tetap memperoleh hak layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Jakarta, dikutip Minggu (15/2/2026).
Reaktivasi dapat dilakukan oleh individu yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan, terutama yang bersifat segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa dan tergolong dalam kategori tidak mampu.
Reaktivasi juga dapat dilakukan oleh individu yang tidak terdapat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus kepesertaannya.
Kemudian, peserta PBI-JK yang dihapuskan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dapat diaktifkan kembali paling lama 6 (enam) bulan sejak dihapus sebagai peserta PBI-JK.
Joko memastikan Kemensos terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses reaktivasi.
Selain melalui aplikasi SIKS-NG, Kemensos dan BPJS sudah mendeteksi peserta nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik yang dapat mengancam keselamatan jiwa untuk dapat diaktifkan kembali melalui reaktivasi otomatis.
Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat terdampak, khususnya yang tidak mampu, agar tetap memperoleh layanan kesehatan.
(Rani Hardjanti)