Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Reaktivasi PBI-JK BPJS yang Dinonaktifkan, Ini 7 Langkah Mudahnya 

Binti Mufarida , Jurnalis-Minggu, 15 Februari 2026 |10:05 WIB
Cara Reaktivasi PBI-JK BPJS yang Dinonaktifkan, Ini 7 Langkah Mudahnya 
Cara Reaktivasi PBI-JK BPJS yang Dinonaktifkan, Ini 7 Langkah Mudahnya. (Ilustrasi: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan, telah membuat berbagai kalangan kalang kabut. Namun, ternyata bisa direaktivasi. 

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan mekanisme reaktivasi penerima PBI-JK bisa dilakukan dengan beberapa tahapan. Berikut ini selengkapnya, seperti dikutip Minggu (15/2/2026).

1. Pelaporan Awal

Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan saat berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

2. Pengajuan ke Dinas Sosial

Peserta PBI-JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali.

3. Verifikasi Dinas Sosial

Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.

4. Pembuatan Surat dan Input Data

Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.

5. Verifikasi Kemensos

Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.

6. Pelaporan ke BPJS Kesehatan

Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.

7. Reaktivasi

Apabila BPJS menyetujui permohonan, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.

Seperti diketahui, penonaktifan itu disebutkan sebagai upaya untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran. Dipastikan tidak mengurangi jumlah penerima bantuan, melainkan mengalihkan kepesertaan PBI-JK dari kelompok yang mampu di desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) ke kelompok yang lebih membutuhkan di desil 1-5, sesuai dengan usulan masyarakat dan pemerintah daerah.

 

Dengan demikian, jumlah peserta PBI secara nasional tetap 96,8 juta individu dan tidak dikurangi. Proses pengalihan ini bukan hal baru, melainkan sudah dimulai sejak bulan Mei 2025 dan dilakukan secara bertahap.

Adapun bagi masyarakat terdampak yang masih memerlukan layanan kesehatan, dapat melakukan reaktivasi dengan cepat sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Reaktivasi merupakan proses pengaktifan kembali kepesertaan penerima PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan. Kebijakan ini bertujuan agar peserta yang sempat terhenti kepesertaannya tetap memperoleh hak layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat, dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Jakarta, dikutip Minggu (15/2/2026). 

Reaktivasi dapat dilakukan oleh individu yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan, terutama yang bersifat segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa dan tergolong dalam kategori tidak mampu.

Reaktivasi juga dapat dilakukan oleh individu yang tidak terdapat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus kepesertaannya.

Kemudian, peserta PBI-JK yang dihapuskan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dapat diaktifkan kembali paling lama 6 (enam) bulan sejak dihapus sebagai peserta PBI-JK.

Joko memastikan Kemensos terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses reaktivasi.

Selain melalui aplikasi SIKS-NG, Kemensos dan BPJS sudah mendeteksi peserta nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik yang dapat mengancam keselamatan jiwa untuk dapat diaktifkan kembali melalui reaktivasi otomatis.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat terdampak, khususnya yang tidak mampu, agar tetap memperoleh layanan kesehatan.

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement