“Tapi kami concern karena yang dijadikan target rata-rata adalah anak muda. Kami, BNN, sebagai lembaga pemerintah juga punya tanggung jawab untuk melindungi anak-anak bangsa,” tambah Supiyanto.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa saat ini pihaknya melakukan langkah antisipatif dengan menyisipkan materi mengenai bahaya zat adiktif non-narkotika dalam setiap kegiatan sosialisasi di lapangan. Mengingat fungsinya yang masih legal untuk kebutuhan kuliner, edukasi menjadi satu-satunya upaya pencegahan yang dapat dilakukan saat ini.
“Manakala kami memberikan penyuluhan terkait bahaya narkotika, pada kesempatan yang sama kami juga memberikan edukasi bahwa zat-zat adiktif lain, termasuk whipping ini, juga sangat berbahaya,” tuturnya.
BNN juga mengakui adanya dilema dalam wacana pelarangan zat tersebut secara total. Pasalnya, zat dalam whip memiliki fungsi komersial yang penting dalam industri makanan, sehingga pelarangan tanpa kajian matang dapat berdampak pada sektor lain.
“Kalau kita ambil logikanya begini, ketika zat ini kita ilegalkan, berarti secara praktik nanti akan sulit. Orang mau bikin whip cream enggak bisa, dan segala macam enggak bisa,” pungkasnya.
(Rani Hardjanti)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.