"Penggunaan gas N2O sering disalahpahami seperti dianggap aman karena sering digunakan di dunia medis, tidak menyebabkan ketergantungan, atau efeknya singkat dan tidak berbahaya," ucap Zulkarnain Harahap.
"Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi karena penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh seperti hipoksia, neuropati, frostbite, defisiensi vitamin B12, dan lain-lain," sambungnya.
Merujuk hal tersebut, AKBP Zulkarnain menegaskan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk merumuskan aturan baru soal penyalahgunaan tabung tersebut.
"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi intens dengan pihak terkait, yaitu Kementerian Kesehatan dan BPOM, untuk menyusun formulasi hukum yang tepat pada produksi, peredaran, dan penyalahgunaan N2O sehingga penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara tepat. Bahkan, untuk dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga sedang dalam perumusan," bebernya.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan N2O atau Whip Pink dengan tujuan mendapatkan euforia karena dapat menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa. Masih banyak cara lain yang lebih sehat," tutup Zulkarnain.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)