Pengaturan oleh BPOM
BPOM mengelompokkan maltodekstrin sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP). Dalam industri pangan, termasuk susu formula, maltodekstrin berfungsi sebagai pengisi, penstabil, pengatur tekstur, serta pendukung sifat fisik produk.
Penggunaannya tidak dilakukan secara bebas. Produsen wajib mengikuti ketentuan terkait batas pemakaian, tujuan teknologi pangan, serta aturan pelabelan. BPOM hanya mengizinkan penggunaan BTP yang telah terbukti aman dan memiliki fungsi jelas dalam produk.
Dengan demikian, maltodekstrin tergolong bahan yang diizinkan dengan pengawasan, bukan termasuk zat berbahaya atau terlarang.
Bukan Gula Tambahan Biasa