“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang ini," ungkap Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (7/11/2025).
BPOM juga telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.
Sebagian besar temuan ini masih didominasi oleh kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk. Sementara itu, dua produk merupakan kosmetik lokal, lima produk merupakan kosmetik impor, dan satu produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.
(Rani Hardjanti)