JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Kali ini 23 produk yang brand-nya umum di pasaran.
Dari daftar produk yang diungkap, beberapa zat berbahaya yang ditemukan di antaranya adalah pewarna merah K3 dan K10, asam retinoat, hingga merkuri.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, mengatakan pihaknya telah mencabut izin edar terhadap 23 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut.
“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan atau dilarang ini," ungkap Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (7/11/2025).
BPOM juga telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.
Sebagian besar temuan ini masih didominasi oleh kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk. Sementara itu, dua produk merupakan kosmetik lokal, lima produk merupakan kosmetik impor, dan satu produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.
(Rani Hardjanti)