Sebagai respons atas insiden pelemparan batu ke kaca KA Sancaka, pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menyatakan keprihatinan yang mendalam.
Mereka menilai tindakan vandalisme seperti ini sangat membahayakan keselamatan penumpang dan merugikan fasilitas negara, serta berdampak pada pelayanan publik secara luas.
KAI menilai pelemparan batu ke arah kereta bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga termasuk kategori tindak pidana. Kasus seperti ini akan langsung dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam sistem hukum Indonesia, aksi membahayakan perjalanan kereta api diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Berdasarkan Pasal 194 KUHP, siapa pun yang sengaja menyebabkan bahaya terhadap lalu lintas kereta api bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun. Jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, sanksinya bisa diperberat menjadi hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, dalam UU Perkeretaapian, Pasal 180 dan 197 menyebut perusakan sarana dan prasarana perkeretaapian dapat dikenai pidana hingga 15 tahun, tergantung dari skala dampak yang ditimbulkan, seperti kerusakan material, luka berat, atau kematian.
(Alan Pamungkas)