Meski sah di mata agama, nikah siri bisa menimbulkan sejumlah konsekuensi serius:
- Istri kesulitan menuntut hak harta bersama jika terjadi perceraian.
- Anak hasil nikah siri berpotensi sulit mencatatkan akta lahir atas nama ayah kandung.
- Jika suami meninggal, istri dan anak bisa kesulitan menuntut warisan.
- Apabila suami adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS), maka istri dan anak dari pernikahan siri tidak berhak memperoleh tunjangan dari negara.
Sebenarnya, tidak ada patokan resmi mengenai biaya nikah siri karena pernikahan ini tidak diatur dalam UU atau peraturan pemerintah secara administratif.
Namun secara umum, biaya nikah siri mencakup:
- Jasa penghulu
- Biaya administrasi informal
- Konsumsi ringan (jika ada)
Kisaran Biaya Nikah Siri 2025:
- Wilayah Jakarta dan sekitarnya: Rp2 juta – Rp3 juta
- Wilayah luar Jakarta: Rp850 ribu – Rp1,5 juta
Perlu diingat, biaya bisa berbeda tergantung pada siapa yang membantu prosesnya dan lokasi tempat tinggal kamu.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)