Satu hal penting yang sering luput dari perhatian publik adalah kehadiran penghulu sebagai wakil negara sekaligus ahli agama dalam prosesi pernikahan.
Dalam pernikahan Maxime dan Luna, penghulu hadir, menyaksikan proses ijab qobul secara langsung, dan menyatakan pernikahan tersebut sah.
"Penghulu bukan sekadar pencatat, tapi juga ahli fikih yang berwenang menyatakan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Kalau penghulu bilang sah, ya sah," ujar sang kiai.
Mengenai saksi pernikahan, sang kiai menjelaskan bahwa idealnya saksi adalah orang yang memahami fikih nikah.
Namun secara syariat, cukup jika saksi adalah dua orang laki-laki dewasa, muslim, berakal sehat, dan bukan orang yang terganggu secara mental.
Jadi, tidak ada keharusan saksi berasal dari keluarga atau kalangan ahli agama, selama syarat sah terpenuhi.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pernikahan Maxime Bouttier dan Luna Maya adalah sah secara agama. Jeda yang terjadi dalam proses ijab kabul mereka masih tergolong wajar dan tidak melanggar ketentuan fikih, selama tidak disertai niat untuk membatalkan akad.
Dengan kehadiran penghulu yang menyaksikan langsung dan menyatakan sahnya pernikahan, maka polemik ini seharusnya tidak perlu diperpanjang.
(Kemas Irawan Nurrachman)