Pada 20 Desember 2023, sebuah kasus pelecehan seksual terjadi di RS Bunda Medika Jakabaring dan melibatkan seorang dokter spesialis Orthopedi dan Traumatologi berinisial MY (Mahyudin). Ia diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang wanita berinisial TAF, istri dari pasien TW yang saat itu tengah dirawat.
Kejadian bermula saat dokter MY menyarankan agar pasien TW dipindahkan ke kamar VIP dan meminta perawat meninggalkan ruangan. Setelah menyuntikkan obat kepada pasien yang kemudian tertidur, MY kemudian menawarkan suntikan vitamin kepada TAF. Meski TAF sempat menolak karena sedang hamil empat bulan, MY meyakinkannya bahwa suntikan tersebut aman dan justru baik untuk kesehatan ibu hamil.
Namun, tak lama setelah disuntik, TAF merasakan tubuhnya lemas dan tidak berdaya. Dalam kondisi setengah sadar, ia merasa ada yang tidak beres dan memaksa membuka matanya. Saat itulah ia menyadari adanya tindakan pelecehan oleh MY. Korban segera melaporkan insiden tersebut ke pihak rumah sakit. Menanggapi laporan itu, RS Bunda Medika Jakabaring bertindak cepat dengan memberhentikan dokter MY sehari setelah kejadian.
Kasus ini kemudian diproses secara hukum. Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis kepada MY berupa hukuman 5 bulan penjara dan masa percobaan selama 1 tahun.