Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Pernikahan Agus Difabel, Pakai Adat Bali hingga Diwakili Sebuah Keris

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Rabu, 16 April 2025 |10:26 WIB
6 Fakta Pernikahan Agus Difabel, Pakai Adat Bali hingga Diwakili Sebuah Keris
6 Fakta Pernikahan Agus Disabilitas. (Foto: IG)
A
A
A

5. Belum resmi secara negara

Meskipun demikian, pernikahan secara adat ini belum memiliki kekuatan hukum negara karena tidak melibatkan pencatatan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Menurut ahli hukum, agar sah secara hukum negara, pernikahan harus dicatatkan secara administratif, dan kehadiran mempelai pria tidak dapat diwakilkan oleh benda seperti keris.

6. Agus masih menjalani proses hukum

Saat ini, Agus masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dan menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 300 juta jika terbukti bersalah .​
 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement