Meskipun demikian, pernikahan secara adat ini belum memiliki kekuatan hukum negara karena tidak melibatkan pencatatan resmi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menurut ahli hukum, agar sah secara hukum negara, pernikahan harus dicatatkan secara administratif, dan kehadiran mempelai pria tidak dapat diwakilkan oleh benda seperti keris.
Saat ini, Agus masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dan menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 300 juta jika terbukti bersalah .
(Qur'anul Hidayat)