Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Unpad Kawal Proses Hukum Dugaan Pemerkosaan oleh Residen PPDS demi Keadilan Korban

Nurul Amanah , Jurnalis-Rabu, 09 April 2025 |16:19 WIB
Unpad Kawal Proses Hukum Dugaan Pemerkosaan oleh Residen PPDS demi Keadilan Korban
Unpad kawal proses hukum dugaan pemerkosaan oleh residen PPDS demi keadilan korban. (Foto: Ilustrasi Okezone)
A
A
A

UNIVERSITAS Padjadjaran (Unpad) resmi memberhentikan dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Unpad. Pemecatan dilakukan setelah residen tersebut diduga memerkosa seorang perempuan yang merupakan pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat, pada pertengahan Maret 2024.

"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," kata Yudi Hidayat, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad dalam keterangan pers yang diterima Okezone.com, Rabu (9/4/2025).

Pihak Universitas Padjadjaran (Unpad) mengecam keras dugaan tindakan tersebut dan menyatakan akan terus mengawal proses hukum demi memastikan keadilan bagi korban.

"Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua," katanya.

 

Dia menambahkan, Unpad dan RSHS berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga. Saat ini, Unpad juga terus mengawal proses penyelidikan yang berlangsung di Polda Jabar, di mana saat ini oknum dokter tersebut telah ditangkap.

"Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar," kata Yudi.

Setelah kasus dugaan pemerkosaan ini terungkap, pelaku yang merupakan residen Anestesi PPDS langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Manajemen RSHS kemudian mengembalikan mahasiswa tersebut ke Universitas Padjadjaran (Unpad), yang selanjutnya mengambil tindakan tegas dengan memecat residen Anestesi tersebut.

(Tuty Ocktaviany)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement