Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPJPH Cek Standar Halal Proses Produksi Pabrik di Karawang

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Sabtu, 22 Februari 2025 |13:58 WIB
BPJPH Cek Standar Halal Proses Produksi Pabrik di Karawang
BPJPH cek standar halal pabrik di Karawang. (Foto: Nestle)
A
A
A

Sejak 2009, PT Nestlé Indonesia telah memulai penerapan Sistem Jaminan Halal pada kegiatan pemasaran produk-produknya. Untuk itu, terdapat tim Halal yang terdiri dari lintas divisi, mulai dari Kantor Pusat maupun seluruh Pabrik, termasuk dengan pabrik-pabrik yang berada di luar negeri.

Kehadiran UU no 33 tahun 2014 tidak mengubah kebijakan halal yang telah diaplikasikan oleh PT Nestlé Indonesia. Hal ini justru semakin memperkuat komitmen untuk menghadirkan produk-produk halal bagi konsumen di Indonesia. 

“BPJPH hadir dan diamanahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk menjamin produk-produk halal. Saya percaya PT Nestlé Indonesia dapat membantu untuk mempengaruhi pelaku-pelaku usaha lain di Indonesia. Hampir semua pelaku usaha kuliner tentunya bersentuhan dengan produk-produk Nestlé. Untuk itulah, saya juga berharap adanya kerja sama antara BPJPH dengan PT Nestlé Indonesia untuk mendorong semakin banyaknya pelaku usaha yang menerapkan sertifikat halal,” ujar Haikal.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement