Tamara kemudian menjelaskan kelanjutan kasus kematian sang anak yang kini telah memasuki kasasi. Sebab, banding yang dilayangkan Yudha Arfandi selaku terpidana, ditolak Pengadilan Tinggi.
"Untuk banding udah ada hasilnya, hasilnya itu tetap pada keputusan PN Jaktim, jadi Pengadilan Tinggi nentuin tetep 20 tahun, tapi sekarang JPU sedang pengajuan kasasi. Jadi sekarang ke Mahkamah Agung," ucap Tamara.
Meski menerima vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada YA, Tamara turut mendukung kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung (MA) soal tuntutan hukuman mati.
"Masih terus jalan mohon doanya aja semua prosesnya berjalan lancar. Kita masih berjuang karena memang banding udah selesai ternyata oh masih ada kasasi lagi," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)