“Hanya BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan “approved” terhadap produk kosmetik.
“Perizinan dan pengawalan setelah kosmetik beredar merupakan satu kesatuan yang kewenangannya melekat pada otoritas, yaitu BPOM. Untuk itu, BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan ”approved” produk kosmetik,” tegas Taruna Ikrar.
Kepala BPOM juga mengajak para influencer/content creator kosmetik untuk lebih fokus dalam mengedukasi masyarakat dan menyingkirkan motif lain dari publikasi yang dilakukannya, seperti persaingan bisnis, mengejar popularitas, atau mengambil keuntungan.
Adanya motif lain tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran yang meresahkan masyarakat termasuk persaingan yang tidak sehat di antara pelaku usaha kosmetik dalam negeri.
Maraknya reviu dari influencer/content creator kosmetik dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk kosmetik lokal, apabila dilakukan secara tidak tepat.
(Qur'anul Hidayat)