“Sedangkan dampak buruk bagi kesehatan mental dalam jangka panjang antara lain psikosis, skizofrenia, dan risiko bunuh diri,” ucapnya.
Melihat dampak buruk terhadap kesehatan tersebut, ke depannya BPOM akan lebih memperketat pengawasan terhadap ketamine dengan mengelompokkan ketamine dalam daftar obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan (OOT).
BPOM meminta pelaku usaha di bidang farmasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pengelolaan ketamine dalam rangka mencegah penyimpangan peredaran ke pihak yang tidak berwenang.
“Kami tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha, termasuk tuntutan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporkan kepada BPOM apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran terhadap peredaran dan penggunaan ketamine ini,” tegas Taruna Ikrar.
(Kemas Irawan Nurrachman)