Taruna Ikrar menjelaskan dari hasil penelusuran dan pengujian BPOM berdasarkan pengujian, ditemukan indikasi kontaminasi bakteri bacillus cereus pada produk latio. Bakteri itu menghasilkan toksin yang menyebabkan gejala keracunan berupa sakit perut, pusing, mual, muntah, sesuai dengan laporan dari korban.
"Kami memeriksa sarana peredaran terhadap gudang importir dan distribusi. Setelah diperiksa dan memastikan bahwa pihak tersebut wajib mematuhi cara peredaran pangan olahan yang baik CPOB hasilnya menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang semakin menegaskan," kata Ikrar.
Karena produk tersebut dijual secara daring, maka BPOM meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk takedown produk online. Kemudian penarikan dan pemusnahan produk latio beracun tersebut, BPOM telah menginstruksikan agar produk untuk ditarik dan dimusnahkan.
"Kami meminta kepada importir untuk melaporkan penarikan dan pemusnahan ini kepada Badan POM dan kami akan memantau kepatuhan mereka, sebagai langkah pencegahan," ucapnya.