Menurut Ikrar, BPOM memiliki standar sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Namun itu baru diterapkan apabila pabrik produk tersebut ada di Indonesia, sementara produk lation ini pabriknya di China.
“Badan POM tidak pernah mengeluarkan sertifikat itu," katanya.
Diketahui, ada 73 jajanan latio yang terdaftar di BPOM, namun tidak semuanya beredar. Ikrar meminta ke masyarakat untuk tidak konsumsi jajanan latio yang sudah disebutkan di atas karena bisa membahayakan kesehatan.
"Untuk saat ini, produk-produk tersebut masih kita hold sambil mengumumkan ke masyarakat. Masyarakat yang sudah punya produk tersebut nggak usah dimakan," ucap Ikrar.
(Tuty Ocktaviany)