Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suami Dihukum Penjara Usai Pergoki Istri Selingkuh, Kok Bisa?

Nazwa Allysa , Jurnalis-Kamis, 17 Oktober 2024 |17:30 WIB
Suami Dihukum Penjara Usai Pergoki Istri Selingkuh, Kok Bisa?
Suami Dihukum Penjara Usai Pergoki Istri Selingkuh (Foto: Master1305/Freepik)
A
A
A

SUDAH jatuh tertimpa tangga, itulah kalimat yang tepat untuk Lu, pria asal Shandong, China Timur. Bagaimana tidak, nasib naas masih belum berhenti menimpa dirinya setelah memergoki istrinya selingkuh.

Kronologi berawal dari Lu yang awalnya curiga terhadap istrinya, karena setelah diperhatikan sang istri membutuhkan waktu yang sangat lama untuk bersiap mengantar putri mereka ke tempat les, sehingga  jadi dia memutuskan untuk mengikutinya. Kecurigaan pria berusia 33 tahun itu semakin meningkat ketika istrinya pergi menuju hotel.

Kecurigaan Lu atas perselingkuhan istrinya terbukti ketika akhirnya Lu menyerbu kamar hotel tersebut dan menemukan istrinya tengah mengenakan lingerie di samping seorang pria asing yang bugil.

Dalam keadaan emosi, Lu memukul pria tersebut dan menendang istrinya. Liu, pria selingkuhan sang istri kemudian menawarkan 25.000 Yuan atau sekitar Rp54 juta dalam tiga kali cicilan kepada Lu sebagai uang kompensasi karena telah tidur dengan istri Lu. 

Lu kemudian menerima tawaran tersebut, namun betapa terkejutnya dia ketika mengetahui bahwa selama proses perceraian dengan sang istri, Liu telah mengajukan pengaduan terhadapnya dengan tuduhan pemerasan, mengutip Oddity Central, Kamis, (17/10/2024)

 

Sampai hari ini, Lu meyakini bahwa mantan istrinya lah yang menjadi dalang dibalik pengaduan Liu karena ia ingin mendapatkan keuntungan dalam perebutan hak asuh anak.

Sampai akhirnya, November 2021 pihak Pengadilan Negeri setempat diketahui menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Lu dengan dakwaan memeras selingkuhan sang istri dan melakukan pemaksaan agar Liu membayar ganti rugi finansial.

Lu mengajukan banding, tetapi pada Maret 2022 Pengadilan Negeri Zibo malah semakin menguatkan putusan sebelumnya. Pria itu kembali mengajukan banding atas putusan tersebut tetapi pengadilan sekali lagi menolak permintaannya pada Desember 2022.

Sebagai upaya terakhir, Lu mengajukan banding atas putusan awal di Pengadilan Tinggi Provinsi Shandong yang kemudian menyimpulkan bahwa "putusan awal tidak memverifikasi beberapa fakta dan beberapa bukti saling bertentangan," dan memerintahkan Pengadilan Negeri Zibo untuk memeriksa ulang kasus tersebut.

Pengadilan kembali menggelar sidang kasus ini pada awal tahun 2024 dan kali ini akhirnya membebaskan Lu dengan menyimpulkan bahwa pria 33 tahun tersebut tidak memaksa Liu untuk membayar kompensasi tetapi justru melakukan negosiasi. Lebih lanjut, hakim memutuskan bahwa tindakan Liu yang berselingkuh dengan istri orang lain lah yang telah melanggar ketertiban umum, norma dan standar moral.

(Rizky Pradita Ananda)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement