Kedua belah pihak harus menyadari bahwa ada tindakan atau sanksi jika melanggar perjanjian. Pendidikan berbasis kasih sayang juga akan menyarankan tindakan atau hukuman yang mengutamakan cinta kasih dibandingkan kekerasan.
Namun jika ada siswa yang melakukan perbuatan di luar batas kesepakatan, maka kesepakatan mengenai hukuman yang dijatuhkan harus mengikutsertakan orang tua, misalnya ada pelaku penindas, pelaku kekerasan, perkelahian, narkoba, kekerasan seksual dan lain-lain.
“Dalam konteks ini, pihak sekolah tentu tidak bisa membungkam para pelaku kejahatan dan membiarkan mereka tidak dihukum. Sekali lagi, kesepakatan apa yang disepakati secara prinsip mengenai berbagai tindakan pelanggaran dan sanksinya," katanya.
Menurutnya, ketika terjadi pelanggaran hendaknya dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah disepakati. Apabila berdampak pada proses hukum, hendaknya dikenakan sanksi hukum juga dengan memanfaatkan perlindungan hukum, karena bidang pendidikan bukanlah bidang dimana salah satu pihak menghukum pihak yang lain.
(Martin Bagya Kertiyasa)