Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Badan POM Jelaskan Ketentuan Klaim Kosmetik yang Baik dan Benar

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Selasa, 10 September 2024 |21:00 WIB
Badan POM Jelaskan Ketentuan Klaim Kosmetik yang Baik dan Benar
Ketentuan klaim kosmetik yang baik dan benar. (Foto: Okezone/ Leonardus Selwyn)
A
A
A

5. Tidak menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti 'aman' tanpa disertai keterangan yang objektif, memadai, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

6.Tidak menggambarkan atau menimbulkan kesan adanya anjuran, rekomendasi atau keterangan tentang penggunaan kosmetika dari suatu laboratorium, lembaga riset, instansi pemerintah, organisasi profesi kesehatan atau kecantikan dan atau tenaga kesehatan.

7. Tidak memuat nama, logo, lambang, dan atau identitas dari kementerian atau lembaga atau laboratorium maupun instansi yang melakukan analisis serta mengeluarkan sertifikat terhadap kosmetika.

8. Tidak menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti 'tidak berbahaya' 'tidak ada efek samping' 'ampuh', dan atau kalimat yang bermakna sama.

9. Tidak menggunakan kata-kata superlatif seperti 'paling', 'nomor satu', 'top', atau kata-kata berawalan 'ter' dan atau bermakna sama. Kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Leonardus Selwyn)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement