Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Badan POM Jelaskan Ketentuan Klaim Kosmetik yang Baik dan Benar

Leonardus Selwyn Kangsaputra , Jurnalis-Selasa, 10 September 2024 |21:00 WIB
Badan POM Jelaskan Ketentuan Klaim Kosmetik yang Baik dan Benar
Ketentuan klaim kosmetik yang baik dan benar. (Foto: Okezone/ Leonardus Selwyn)
A
A
A

PERLINDUNGAN dan notifikasi produk kosmetik sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dari sisi industri maupun konsumen yang menggunakan.

Dalam acara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Mendengarkan dan Mengedukasi sekaligus Festival Kekayaan Intelektual 2024, yang berlangsung pada 6-7 September 2024 di gedung Werdhi Budaya Art Centre, Bali, Plh Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Ni Putu Ekayani S.L, S.Si, Apt, M. Biomed menjelaskan terkait notifikasi produk kosmetik.

Menurutnya notifikasi produk kosmetik yang benar harus memperhatikan label kosmetik yang baik dan benar. Tentunya terdapat beberapa kriteria yang harus ada sebagai standar pada label kosmetik.

"Label harus lengkap, objektif dan tidak menyesatkan. Klaim harus sesuai definisi kosmetik. Terdapat klaim yang membutuhkan dukungan data untuk dievaluasi," kata dr. Ekayani dalam acara DJKI Mendengarkan dan Mengedukasi, Sabtu 7 September 2024.

Lebih lanjut dr Ekayani menjelaskan terkait ketentuan dalam klaim kosmetik. Menurutnya klaim yang ada pada kosmetik tentu harus benar dan dapat dibuktikan. Setidaknya ada tiga pembuktian yang wajib dilakukan, diantaranya:

1. Dibuktikan dengan adanya kandungan suatu bahan pada formula produk. Contohnya: 'Mengandung vitamin E'

DJKI

2. Dibuktikan dari manfaat bahan kosmetik, didukung oleh referensi ilmiah. Contohnya: 'mencerahkan' 'melembabkan'

3. Dibuktikan dengan studi atau uji pada produk jadi yang relevan dan menggunakan metode yang valid. Contohnya: 'mencerahkan wajah dalam 10 hari' 'Dermatologically tested'.

Selain itu ketentuan klaim kosmetik lainnya adalah:

1. Harus objektif dan tidak merendahkan perusahaan, organisasi, industri, atau produk pesaing.

2. Tidak menjanjikan hasil mutlak seketika jika:

Penggunaannya harus digunakan secara teratur dan terus-menerus.

Untuk mendapatkan manfaatnya harus digunakan dalam suatu rangkaian produk.

3. Tidak menggunakan kalimat yang bertujuan untuk mengobati, menyatakan seolah-olah sebagai obat, atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit, atau menggunakan kata-kata yang mengarah pada istilah medis.

4. Tidak mencantumkan pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu organisasi atau lembaga tertentu kecuali disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

5. Tidak menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti 'aman' tanpa disertai keterangan yang objektif, memadai, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

6.Tidak menggambarkan atau menimbulkan kesan adanya anjuran, rekomendasi atau keterangan tentang penggunaan kosmetika dari suatu laboratorium, lembaga riset, instansi pemerintah, organisasi profesi kesehatan atau kecantikan dan atau tenaga kesehatan.

7. Tidak memuat nama, logo, lambang, dan atau identitas dari kementerian atau lembaga atau laboratorium maupun instansi yang melakukan analisis serta mengeluarkan sertifikat terhadap kosmetika.

8. Tidak menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti 'tidak berbahaya' 'tidak ada efek samping' 'ampuh', dan atau kalimat yang bermakna sama.

9. Tidak menggunakan kata-kata superlatif seperti 'paling', 'nomor satu', 'top', atau kata-kata berawalan 'ter' dan atau bermakna sama. Kecuali jika disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Leonardus Selwyn)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement