Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Lapor Kasus Bullying Dokter PPDS di Web Kemenkes, Yuk Disimak!

Kesya Fatharani Shafa , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |18:00 WIB
Cara Lapor Kasus Bullying Dokter PPDS di Web Kemenkes, Yuk Disimak!
Cara lapor kasus bullying dokter PPDS di web Kemenkes. (Foto: Freepik.com)
A
A
A

Untuk Peserta Didik di Rumah Sakit Pendidikan:

1. Sanksi ringan: Pelaku akan menerima teguran lisan dan tertulis sebagai bentuk peringatan resmi.

2. Sanksi sedang: Pelaku dikenakan skorsing dengan durasi minimal tiga bulan, yang berarti mereka tidak dapat mengikuti kegiatan pendidikan selama periode tersebut.

3. Sanksi berat: Jika perundungan yang dilakukan sangat serius, pelaku dapat dikembalikan kepada penyelenggara pendidikan untuk penanganan lebih lanjut atau dikeluarkan dari program pendidikan.

Untuk Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan:

1. Sanksi ringan: Teguran tertulis akan diberikan sebagai peringatan resmi terhadap tanggung jawab mereka dalam menangani kasus perundungan.

2. Sanksi sedang: Pimpinan dapat dikenakan skorsing selama tiga bulan, yang berarti mereka tidak dapat menjalankan fungsi manajerial mereka selama waktu tersebut.

3. Sanksi berat: Dalam kasus yang sangat serius, pimpinan dapat menghadapi penurunan pangkat satu tingkat selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Itulah cara lapor kasus bullying dokter PPDS di web Kemenkes. Setiap sanksi dirancang untuk memastikan bahwa tindakan perundungan ditangani secara adil dan efektif, serta untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan lingkungan yang aman dan kondusif di Rumah Sakit Pendidikan.

(Leonardus Selwyn)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement