Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar uang pecahan 100 euro dan 36 lembar uang pecahan 100 ribu rupiah atau sekitar Rp3,6 juta dari tangan pelaku. Lainnya telah digunakan pelaku untuk membeli pakaian, onderdil sepeda motor, hingga bersenang-senang.
Terduga pelaku sempat diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polres Manggarai Barat untuk penyelidikan dan penyidikan lanjut. Namun, korban memaafkan pelaku dan menarik kembali laporannya.
"Kini pelaku telah dibebaskan melalui program restorative justice setelah meminta maaf kepada korban dan bersedia mengembalikan semua kerugian korban. Hal ini juga dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan oleh penyidik," tutupnya.