Pada Senin, 12 Agustus 2024, korban hendak mengambil uangnya yang disimpan dalam amplop di tasnya. Namun, 17 lembar uang pecahan 50 euro miliknya hanya tersisa satu lembar. Sebanyak 16 lembar atau sekitar 800 euro telah raib.
Korban lantas melaporkan kejadian nahas yang dialaminya itu ke polisi. Atas laporan korban, polisi pun melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi dan olah TKP.
Hasil penyelidikan, demikian AKP Maulana, mengarah pada beberapa karyawan hotel yang sempat masuk ke kamar tempat korban menginap. Tidak adanya tanda-tanda kerusakan di dalam kamar hotel membuat penyelidikan semakin mengerucut ke OD.
"Kurang dari 1x24 jam, personel Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat kerjanya. Awalnya, pelaku sempat mengelak. Namun setelah diinterogasi, ia akhirnya mengakui perbuatannya," tutur AKP Maulana.